Santunan Kecelakaan Naik, Deviden Jasa Raharja Tak Berkurang
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan besaran santunan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar 100 persen, tanpa diikuti dengan kenaikan besaran Iuran Wajib maupun Sumbangsih Wajib.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers menjamin, pemberlakuan aturan baru tersebut tidak akan menggerus keuangan negara secara signifikan. Terlebih, keputusan untuk menerapkan kebijakan tersebut memberikan manfaat dua kali lipat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
"Kalkulasinya tidak signifikan, apabila dibandingkan dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Kendati demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui, ada kemungkinan dividen yang diberikan oleh PT Jasa Raharja kepada pemerintah berkurang, seiring dengan aturan baru itu. Namun setelah melakukan kalkulasi secara mendalam, tidak ada indikasi setoran dividen akan berkurang signifikan.
"Jumlah dividen tetap, namun manfaat yang dirasakan bisa dua kali lipat," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, besaran Iuran Wajib maupun Sumbangsih Wajib yang selama ini masuk ke kas perseroan memang selama ini mencakup biaya klaim, maupun biaya operasional. Sementara sisa lebihnya, dialokasikan menjadi dividen yang diserahkan ke pemerintah.
"Tetapi sebagian, kami depositokan atau menjadi cadangan teknis. Kemudian, rata-rata klaim itu tahun kemarin Rp2 triliun, dan dari penghasilan Rp5 triliun," kata Budi.
Sepanjang tahun lalu, perseroan mencatat, dividen yang diberikan ke pemerintah mencapai Rp1,6 triliun. Namun, dengan tidak adanya kenaikan Iuran Wajib maupun Sumbangsih Wajib pada tahun ini, Budi belum mengetahui secara pasti, berapa dividen yang bisa diberikan kepada pemerintah. (ren)