Menkeu Sri Mulyani Naikkan Santunan Kecelakaan 100 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan secara resmi meningkatkan besaran santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar 100 persen, tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyebrangan, Laut, dan Udara.

“Sesudah dilihat, dimungkinkan untuk meningkatkan 100 persen. Tanggungan dua kali lipat,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Ani – panggilan akrab Sri Mulyani – mengungkapkan Kemenkeu maupun PT Jasa Raharja selaku perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan program dana pertanggungan wajib kecelakaan memiliki beberapa alasan menaikkan besaran santunan kepada korban kecelakaan sebesar 100 persen.

Misalnya, dari sisi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, seperti kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan. Selain itu, demi menjaga daya beli masyarakat, kenaikan tersebut tidak diikuti dengan besaran Iuran Wajib maupun Sumbangsih Wajib.

“Kami harapkan, ini memberikan manfaat baru, seperti penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penggantian biaya ambulans karena dapat berperan menyelamatkan jiwa korban di saat kritis,” ujarnya.

Sebagai informasi, aturan ini juga tertuang dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua aturan itu, merupakan penyesuaian atas PMK Nomor 37/PMK.01/2008, dan PMK Nomor 36/PMK.01/2008.

Adapun pelaksanaannya, Ani mengatakan akan baru berlaku tiga bulan dari sekarang atau berlaku efektif pada 1 Juli 2017. Dari waktu itu, PT Jasa Raharja selaku perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program dana pertanggungan wajib kecelakaan, akan melakukan berbagai persiapan yang dibutuhkan untuk menerapkan kebijakan itu.

Misalnya, seperti penyesuaian sistem dan teknologi dan pendukung, sampai dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain. Dengan begitu, aturan baru tersebut bisa diimplementasikan dengan baik, dan dapat memberikan manfaat besar.

“Saya minta dipercepat, kalau bisa sebelum lebaran. Karena menjelang lebaran banyak perjalanan yang cukup banyak,” ujar Ani. (ren)