Langkah Ditjen Pajak untuk Program Tax Amnesty

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak alias tax amnesty akan ditutup 45 hari lagi, yang jatuh pada 31 Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak selama kesempatan ini masih terbuka. 

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kali ini pemerintah melalui Ditjen Pajak mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada WP. Salah satunya, aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik yang bernama Akasia.

Ken menjelaskan, melalui sistem aplikasi ini pihaknya dapat memangkas rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank dari yang biasanya menghabiskan waktu 239 hari menjadi 30 hari.

"Ini yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP," kata dia di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Ken merinci lebih jauh, selain Akasia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki aplikasi yang serupa yaitu Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

"Muiai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK. Dengan adanya aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data hingga 13 Februari 2016, program yang telah diikuti lebih dari 650 ribu Wajib Pajak (WP) ini, telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan.