Alasan Mengapa Freeport Belum Bisa Ekspor Konsentrat
- VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia ditegaskan belum secara resmi mengantongi izin ekspor konsentrat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono.
"Izin ekspor sampai saat ini belum diberikan, karena memang kan sesuai Permen (Peraturan Menteri) 5 dan Permen 6," ucap Bambang di Jakarta, pada Senin 6 Februari 2017.
Permen No.5/2017 mengatur tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Kemudian, Permen No.6/2017 mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Begeri Hasil Penholahan dan Pemurnian.
Dalam Permen tersebut, diatur mengenai prosedur untuk melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri lima tahun ke depan, seperti mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), operasi produksi memberikan komitmen pembangunan smelter, dan membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.
"Kalau dia belum mengajukan dan tidak memenuhi persyaratan, ya belum kita berikan. Harus, dia harus tetap mengajukan," ujarnya.
Kalau Freeport mengajukan perubahan IUPK dan izin ekspor konsentrat pada tahun ini, maka sesuai aturannya, kontraknya harus dihabiskan pada 2021. (asp)