Kinerja Daerah Buruk, Pemerintah Potong Dana Transfer 50%
- VIVA/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Pemerintah Kabupatan/Kota yang mendapatkan predikat C terkait Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau LHE AKIP terancam mendapat sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum sebesar 50 persen. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan bagi Kabupaten/Kota yang LHE AKIP mendapatkan predikat C maka DAU (Dana Alokasi Umum) dikirim 50 persen saja. Sebab, jika dikirim 100 persen tetap akan boros," kata Asman di Yogyakarta, Senin 6 Februari 2017.
Sementara itu, bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat A atau B maka diusulkan DAU akan ditambah karena efisiensinya sudah bagus.
"Ini pemicu bagi pemerintah yang mendapat predikat C untuk melakukan pembenahan sistemnya. Demikian pula sebaliknya," tegas dia.
Asman mengatakan dengan semakin baik sistem pemerintahan (open goverment) dan pelayanan publik semakin transparan maka tidak perlu ada tatap muka dengan pejabat pembuat komitmen maka akan menekan angka pungli atau permainan kotor sehingga operasi tangkap tangan pun diharapkan tidak ada lagi.
"Ada 59 contoh perbaikan pelayanan yang bisa menjadi contoh di tingkat nasional dan tidak hanya di instansi pemerintahan namun juga di Kepolisian. Seperti pelayanan paspor yang dilayani hari Sabtu dan Minggu bahkan sampai malam," ujarnya.