Mentan Era SBY Ungkap Cara agar Harga Gula Tak Tinggi

Gula.
Sumber :
  • Pixabay/gugue

VIVA.co.id – Mantan Menteri Pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Anton Apriyantono, mengungkap cara untuk menekan harga gula yang dikhawatirkan melonjak. Efisiensi biaya produksi dan distribusi, menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan. 

“Kalau produksi gula bisa dilakukan secara terintegrasi, itu efisien dan relatif lebih murah,” kata Anton, dikutip dari keterangannya, di Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.

Anton memandang, industri gula nasional memiliki dua kendala utama. Selain dari sisi produksi yang tidak terintegrasi, pengoperasian pabrik lama yang hanya memberatkan biaya, juga menjadi masalah. Padahal, pengoperasian pabrik lama sudah tidak optimal.

Menurut Anton, hal ini yang menjadi salah satu penyebab melonjaknya harga gula. Maka dari itu, Anton berharap, para pemangku kepentingan terkait mampu mengadopsi cara negara seperti Thailand, yang mampu mengintegrasikan pabrik gulanya.

“Kalau kita belajar ke Thailand, mereka kerja sama dengan petani yang dalam suatu area terkendali. Pemerintahnya menetapkan harga dasar pembelian petani. Hasilnya, petani bergairah, pabrik bagus kualitasnya,” ujarnya.

Anton menilai, penetapan harga eceran tertinggi (HET) gula yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram antara pemangku kepentingan terkait, merupakan salah satu cara untuk menekan beban konsumen, dan lonjakan inflasi ke depan jika harga gula kembali melonjak.

“Kondisi di mana harga gula itu tidak normal atau terlalu tinggi, penetapan HET sudah seharusnya dilakukan,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan hingga kini terus berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok. Salah satunya, dengan efisiensi dari proses produksi, hingga distribusi komoditas pangan yang selama ini menjadi penyebab fluktuasi harga pangan.

Beberapa efisiensi pada mata rantai komoditas yang terus dilakukan oleh otoritas perdagangan di antaranya adalah komoditas gula, daging sapi, beras, hingga bawang merah. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam Undang Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. (art)