Kementerian ESDM Terbitkan Tiga Regulasi Ketenagalistrikan

Pasokan listrik nasional di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menerbitkan tiga peraturan menteri ESDM di sektor ketenagalistrikan. Ketiga regulasi ini diharapkan akan menjamin ketersediaan listrik di masyarakat.

Tiga permen itu adalah Permen ESDM No. 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Dalam Jual Beli Listrik, Permen ESDM No. 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, regulasi itu diterbitkan untuk memperbaiki regulasi sektor ketenagalistrikan saat ini. Juga untuk meningkatkan keadilan yang berujung pada penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.

"Supaya ada kesetaraan risiko antara penjual atau IPP (independent power producer/perusahaan listrik swasta)  dengan pembeli atau offtaker yaitu PLN dalam jual beli listrik, jadi lebih setara, karena selama ini belum setara," kata Jarman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat memberi payung hukum agar pembangkit yang dibangun dalam kondisi yang handal, sehingga memberikan daya listrik yang lebih besar kepada masyarakat. "Jika tidak cukup (daya) maka bikin sering padam," kata dia.

Aturan yang tertuang dalam Permen No 11 Tahun 2017 dimaksudkan agar ada jaminan pasokan gas kepada pembangkit yang menggunakan energi gas. IPP atau pembangkit swasta yang memproduksi listrik dari energi gas tidak perlu khawatir pasokan gas akan tersendat.

Adapun aturan ketiga yang diterbitkan, yaitu Permen No. 12 Tahun 2017 yang ditujukan untuk mengatur harga maksimum bagi pembangkit listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan. Ini juga diperlukan agar dapat menurunkan biaya pokok produksi, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah dengan sumber daya yang ada.

Aturan ini, lanjut Jarman, hanya berlaku untuk kontrak-kontrak baru. "Kita prinsipnya untuk yang akan kontrak, kalau yang sudah kontrak, ya sudah jalan seperti biasa.” (mus)