Simulasi Awal Pengenaan Pajak Progresif Tanah

Sofyan Djalil
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menegaskan, pengenaan pajak progresif bagi tanah yang selama ini menganggur akan diatur, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Sampai saat ini, pemangku kepentingan terkait masih menggodok aturan itu.

"Kami masih rumuskan di tingkat kementerian teknis, jangan sampai menciptakan distorsi," kata Sofyan, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 30 Januari 2017.

Sofyan menjamin, penerapan pajak progresif bagi tanah tidak produktif akan tetap memperhitungkan kepentingan seluruh elemen masyarakat. Apakah itu dari sisi industri yang terpengaruh dari pengenaan pajak tersebut, maupun dari sisi sektor lainnya.

Lantas, bagaimana dengan mekanisme pajak yang akan diberlakukan?

"Misalnya, sekarang ada proyek Patimban (Pelabuhan). Beli tanah misalnya 10 ribu meter, (lalu dijual) sampai 100 ribu meter. 90 ribu itu dikenakan pajak progresif," katanya.

Sofyan menegaskan, tujuan pemberlakuan aturan ini adalah untuk meminimalisir adanya tanah-tanah nganggur yang tidak produktif, dan tidak menciptakan nilai tambah. Hal ini, kata dia, pun termasuk dari rencana reformasi agraria.

"Jangan sampai tanah nganggur tidak terkontrol, dan membuat distorsi investasi," katanya.

Selain pengenaan pajak progresif, sertifikasi tanah pun akan digelontorkan, demi mengatasi kesenjangan yang masih terjadi sampai saat ini. Sofyan menargetkan, pada 2025 mendatang, seluruh tanah di berbagai wilayah Indonesia bisa tersertifikasi.

"Tanah nganggur juga kalau tidak dimanfaatkan, kami ambil. Kalau pegang tanah hanya dibiarkan, kami ambil," tegasnya. (asp)