Industri Penyiaran Protes Iklan Rokok di TV Bakal Dilarang
- VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti
VIVA.co.id – Draf Revisi Undang Undang Penyiaran yang telah diserahkan kepada Badan Legislatif, diketahui tetap memuat larangan iklan rokok. Larangan iklan rokok di televisi bertujuan untuk menekan jumlah perokok di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pasal pelarangan iklan rokok akan memberikan dampak negatif bagi industri pertelevisian. Pelarangan iklan rokok, juga dinilai tidak akan mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Alih-alih melarang iklan rokok di televisi, kata Syafril, pemerintah sebaiknya mengimbanginya dengan membuat iklan yang menerangkan dampak kesehatan dari produk tembakau tersebut. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesadaran akan dampak produk tembakau bagi kesehatan.
"Setelah itu, biarkan masyarakat yang memilih untuk merokok, atau menjauhinya. Jadi, iklan rokok bukan satu-satunya cara mengurangi jumlah perokok," terang Syafril dikutip dari keterangannya, Senin 23 Januari 2017.
Di sisi lain, Syafril meyakini, pelarangan iklan rokok di televisi akan memukul industri pertelevisian, serta industri hasil tembakau. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kembali soal keberadaan pasal pelarangan iklan rokok di revisi UU Penyiaran.
Dalam kesempatan berbeda, Corporate Secretary PT Surya Citra Media Tbk, Gilang Iskandar menegaskan, revisi UU penyiaran sendiri belum menjadi draf resmi. Namun, bisa dipastikan dampak dari pelarangan iklan rokok di TV akan sangat besar bagi industri terkait.
"Jika (RUU Penyiaran) disahkan, olahraga dan musik itu kan iklannya dari rokok, maka dampaknya akan ditanggung oleh stasiun TV. Dampaknya lumayan signifikan. Karena, acara olahraga dan sepak bola itu mahal," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pelarangan iklan rokok di TV tidak relevan pada pengurangan jumlah perokok.
"Jangan semua dilarang. Menurut saya, pelarangan tidak relevan dan itu mengganggu semua pihak. Unsur kesehatan itu diatur sendiri. Jangan sampai pelarangan itu malah melanggar hak asasi orang untuk melakukan yang mereka mau," katanya.
Firman menambahkan, dalam industri rokok banyak yang terlibat. Banyak pihak yang akan dirugikan yang terkait industri ini jika iklan itu ditiadakan. (asp)