Menteri Rini Bantah Aturan Holding Tak Hormati DPR
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Aturan tersebut, merupakan landasan hukum untuk pembentukan holding, atau perusahaan induk perusahaan pelat merah. Namun, dalam salah satu pasal pada payung hukum tersebut justru dikritisi, karena disebutkan bahwa pembentukan holding dapat dilakukan tanpa melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri BUMN Rini Soemarno, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, membantah, payung hukum yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Harus dibaca secara keseluruhan, tidak ada satu pun yang melanggar DPR. Terima kasih," kata Rini di Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
Ia menjelaskan, PP Nomor 72 Tahun 2016, merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam merumuskan kebijakan tersebut, sudah ada pertimbangan yang matang. "Saya mengatakan sejak awal, PP 72 tidak bisa terpisah dari PP 44. Itu penyempurnaan," kata Rini. (asp)