Rolls Royce Diduga Suap PLN untuk Menang Tender di 2007

Pekerja di pabrik Rolls -Royce
Sumber :
  • DailyMail

VIVA.co.id – Perusahaan raksasa penyedia mesin, Rolls Royce, telah terbukti melakukan suap ke beberapa maskapai penerbangan di enam negara, termasuk Garuda Indonesia. Akibatnya, Rolls Royce harus membayar ganti rugi sebesar 671 juta poundsterling, atau sekitar Rp11 triliun.  

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), telah mempublikasikan hasil penyelidikannya terhadap kasus suap Rolls Royce.

Dalam hasil penyelidikan tersebut, juga disebutkan bahwa Rolls Royce diketahui menyuap pejabat-pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memenangkan proyek pada 2007. Penyelidikan berawal pada 2007, seorang pegawai Rolls Roys terlibat dengan seorang perantara dalam pembayaran komisi untuk memenangkan tender melalui persaingan tidak sehat.

Dari dokumen SFO, yang dilansir VIVA.co.id pada Jumat 20 Januari 2017, disebutkan hubungan perantara itu dimulai ketika Rolls Royce menjual dua paket generator kepada PLN pada 2000, dan memenangkan proyek layanan jangka panjang selama tujuh tahun.

Di saat kontrak pemeliharaan akan habis, PLN membutuhkan perjanjian layanan jangka panjang untuk pemeliharaan instalasi dan memutuskan untuk membuka proses tender terbatas pada 2006.
 
Disebutkan dalam laporan tersebut, Rolls Royce membuat perjanjian dengan pegawai-pegawai PLN dan perusahaan kompetitor untuk memenangkan tender. Bila Rolls Royce memenangkan tender tersebut, perusahaan berjanji akan memberikan komisi perantara dua persen dari total nilai kontrak kepada individu-individu PLN dan perusahaan kompetitor.  

Dalam proses tender tersebut, perusahaan kompetitor pun memberikan penawaran harga US$1 juta lebih tinggi dari Rolls Royce. Akhirnya, Rolls Royce memenangkan tender dan membayar komisi perantara secara bertahap selama masa perjanjian layanan jangka panjang.

Pada Januari 2012, penyelidikan internal terkait pembayaran tersebut dilakukan. Dan, pada Maret 2013, konfirmasi dilakukan bahwa perantara itu tidak melanggar kontrak, atau hukum yang berlaku. Meskipun, pihak perantara bertindak korup atas nama Rolls Royce. Dan, Rolls Royce tetap terus melakukan pembayaran kepada pihak perantara hingga Juli 2013. (asp)