Ditjen Pajak Panggil Google untuk Klarifikasi Data
- Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan alasannya memanggil petinggi Google Asia Pasific Pte Ltd ke kantornya hari ini. Otoritas pajak akan mengklarifikasi kewajiban pajak Google selama beroperasi di Indonesia.
“Saya hanya mau konfirmasi data saja. Benar atau tidak. Kalau pemeriksaan itu sudah,” kata Ken, saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.
Namun sayangnya, Ken enggan merinci lebih jauh apa saja yang nantinya menjadi pokok pembahasan dalam rapat yang bersifat tertutup tersebut. Rencananya, pertemuan dengan para petinggi raksasa teknologi asal Amerika Serikat akan dilakukan sore ini.
"Ada rahasia di pasal 34. Yang diundang banyak, tapi saya tidak tahu yang datang berapa, dan siapa saja yang datang,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, sampai saat ini proses pemeriksaan terkait dengan kewajiban perpajakan Google masih terus dilakukan oleh aparat otoritas pajak.
Namun Haniv memastikan, pemanggilan ini hanya bersifat umum, dan tidak ada kaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan. “Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi) ingin mengetahui perkembangan dari Google langsung,” kata Haniv.
Naun ada beberapa dokumen yang akan diklarifikasi kebenarannya oleh otoritas pajak, terutama dari data mengenai keuntungan Google selama beroperasi di Indonesia. Data tersebut, nantinya akan dicocokkan oleh data internal DJP.
Sebab, data internal yang dimiliki DJP berbeda dengan data yang dimiliki Google. Hal tersebut yang akan diselesaikan otoritas pajak, apakah pemeriksaan yang saat ini sudah dilakukan tidak berlanjut kembali ke proses penyidikan.
"Data kami, (pajak Google) lebih besar. Nah, data mereka mana? Itu yang kami minta. Mereka berikan data ke kita, tapi terlalu kecil. Kami minta supporting reveneu. Kalau tidak ada, kami tidak bisa percaya itu," tegasnya.