Amdal Pabrik Semen Rembang Ditargetkan Rampung Februari 2017

Pabrik semen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Produsen semen milik BUMN, PT Semen Indonesia Tbk berjanji segera merampungkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) – seperti yang diminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Selambat-lambatnya pada awal Februari 2017 mendatang

Target itu disampaikan setelah Ganjar mencabut izin pembangunan dan pengoperasian pabrik Semen Indonesia yang berada di Rembang, Jawa Tengah. 

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 660.1/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

"Revisi amdal sedang on going. Kami ingin secepatnya lah, kira-kira awal bulan depan," kata Direktur Utama Semen Indonesia, Rizkan Chandra, saat ditemui di Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Sebelumnya, Ganjar menyatakan bahwa dirinya membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30/2016 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. 

Dirinya memerintahkan perseroan menyempurnakan dokumen adendum amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan Revisi Rencana pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Hal itu didasari putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Selain itu, Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Jawa Tengah diminta melakukan proses penilaian dokumen adendum amdal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

Ganjar menjelaskan masukan dari tim ahli itu menyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) disebutkan dokumen amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur. 

Sebabnya, masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut, khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga.

 

(ren)