Freeport Siap Ubah Status Demi Perpanjang Operasi

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tahun ini telah menerbitkan sejumlah aturan baru yang memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk memperpanjang masa ekspor konsentrat dan mineral mentah dengan syarat tertentu. 

Perusahaan tambang yang diizinkan mengekspor konsentrat dan mineral mentah, hanya perusahaan berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK), serta berkomitmen membangun smelter sampai batas waktu lima tahun setelah aturan terbit, melakukan divestasi saham sedikitnya sebesar 51 persen, serta dikenakan bea keluar 10 persen. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017. 

Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama menyatakan, pihaknya siap untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Hal itu akan dilakukan, jika menjamin keberlangsungan operasionalnya di Indonesia. 

"Kami terus bekerja sama dengan Pemerintah terkait perpanjangan operasional kami. PTFI telah menyampaikan kepada pemerintah, kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," kata Riza kepada VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017. 

Sementara itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan pembangunan smelter seperti yang disyaratkan pemerintah. Demi perpanjangan operasional Freeport di Tanah Air, pihaknya akan melakukan apa yang akan disyaratkan tersebut. 

"PTFI juga telah menyampaikan kepada Pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan melanjutkan pembangunan segera, setelah hak operasionalnya diperpanjang," tuturnya. 

Berdasarkan komitmen tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap pemerintah dapat segera memperpanjang izin ekspor Freeport yang telah habis pada 11 Januari 2017. "Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor PTFI," ujarnya. (asp)