Ditjen Pajak Incar Artis Sosmed Jadi Wajib Pajak

Pengguna media sosial
Sumber :
  • http://warnaunyu.blogspot.com/

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku terus merangkul para Wajib Pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk merangkul objek pajak baru seperti artis sosial media.

Menurutnya, kajian penarikan pajak artis sosial media perlu terus dijalankan. Dengan begitu, akan meningkatkan kepatuhan dan pemerintah dengan mudah bisa memproses objek pajak baru tersebut. 

"Sosmed (objek pajak baru) kita sedang buat konsep pajak yang tidak akan menyusahkan. Penerimaan dari objek baru merupakan kunci meningkatkan ekonomi," kata Suryo ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.

Namun, Suryo menuturkan, pihaknya tidak akan mempersulit bisnis mereka. "Pada prinsipnya untuk bangkitkan ekonomi. Pemerintah pasti akan mendukung semua itu," tuturnya.

Pada tahun ini, Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Yon Arsal menyebutkan, target penerimaan pajak sebanyak Rp1.300 triliun. Dalam mencapai itu semua, Ditjen Pajak sudah memiliki cara khusus untuk meraihnya, salah satunya pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi batu loncatan.  "Kinerja di periode akhir tax amnesty menjadi strategi utama," ujarnya.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan penerimaan berdasarkan basis pajak baru di tax amnesty. "Kita juga akan menegakkan hukum dari tax amnesty. Selain pengawasan dan ekstensifikasi yang dilakukan," kata Suryo. (asp)