Bawa Cek atau Giro di Atas Rp100 Juta ke LN Kini Wajib Lapor

Uang Rupiah Baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 Pembawan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Aturan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), Selasa 17 Januari 2017, menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100 juta, atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.

"Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah atau uang dalam mata uang asing," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

PP tersebut juga menjelaskan bahwa instrumen Pembayaran Lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Pemberitahuan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar Daerah pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan cara, menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir yang disediakan. Membawa keluar uang atau instrumen lainnya sesuai ketentuan ini juga harus mengantongi izin dari Bank Indonesia. 

PP ini juga menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi >>>>>>>>>>

***

Sanksi

Setiap aturan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Dalam aturan ini setiap orang yang tidak memberitahukan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. Dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. 

Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan, tetapi jumlahnya tidak sesuai atau lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, akan dikenai sanksi sebesar 10 persen dari kelebihan uang yang dibawa, dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. 

"Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak tanggal pemberitahuan,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.

Pembayaran dendapun dikatakan tidak bisa dilakukan secara langsung. 

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2016 itu.

 

(ren)