Swasta Bangun Pembangkit, Tarif Listrik Diatur Pemerintah
- Antara/ Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membolehkan swasta untuk membangun pembangkit listrik sendiri hingga mengelolanya secara mandiri.
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan, swasta pun dibolehkan membangun pembangkit listrik di luar 2.500 desa. Namun, tentu dengan catatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Boleh (swasta usul bangun di luar 2.500 desa) dengan catatan sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal Permen No. 38. Jadi dimungkinkan, tapi mengenai tarifnya tetap ditentukan oleh pemerintah," kata Jarman di kantornya, Senin 16 Januari 2017.
Terkait dengan tarif, dia melanjutkan, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi masyarakat yang berhak. Meskipun, penyalurnya bukan lagi PT Perusahaan Listrik Negara. Intinya, dia melanjutkan, subsidi dari pemerintah adalah kepada masyarakat alias bukan kepada perusahaan.
"Jadi, skema subsidinya adalah sesuai dengan UU, subsidi hanya diberikan kepada masyarakat sesuai dengan (ketentuan) yang ada sekarang. Selisih antara biaya pokok untuk pengadaan listrik dengan kemampuan masyarakat, jadi itu yang disubsidi," kata Jarman.
Dia menegaskan, sesuai undang-undang dan ketentuan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, subsidi listrik hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.