Relaksasi Aturan Minerba Berpotensi Tingkatkan Ekspor RI

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Badan Pusat Statistik mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya merampungkan revisi perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009, dengan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Deputi Bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa BPS Sasmito Hadiwibowo yakin, relaksasi yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam payung hukum tersebut akan kembali menggeliatkan aktivitas ekspor dalam negeri, terutama ekspor nonminyak dan gas di tahun ini.

"Harusnya (meningkat). Kami harapkan, dipertahankan bahwa relaksasinya tidak temporary," ungkap Sasmito saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.

Deputi Bidang Statistik Distribusi Barang dan Jasa BPS Sasmito Hadiwibowo dalam konfrensi pers.

Otoritas statistik mencatat, kinerja ekspor nonmigas pada Desember mulai mengalami kenaikan 1,99 persen, atau menjadi US$13,77 miliar dibandingkan dengan November. Dirinci lebih jauh, angka tersebut apabila dibandingkan dengan Desember 2015, meningkat 15,57 persen.

Salah satu yang menjadi pendorong, lanjut dia, adalah ekspor tembaga, di mana pada Desember mencapai US$178,46 juta, atau naik 5,62 persen dari posisi ekspor di November yang hanya mencapai US$168,58 juta. Sehingga sepanjang 2016, ekspor tembaga tercatat sebesar US$1,59 miliar.

Menurut Sasmito, sepanjang tahun lalu, tercatat hanya industri pengolahan yang memberikan sumbangsih lebih terhadap kinerja ekspor nasional, yakni sebesar 76 persen dari total ekspor. Sementara sektor tambang, hanya 12,56 persen dari total ekspor.

"Kalau dilihat, hanya sektor manufaktur yang positif. Jadi kalau membantu dari sektor pengolahan, walaupun pertambangannya turun tidak masalah," ujarnya.

(mus)