Said Didu: Warga Asing Sulit Jadi Petinggi BUMN

Kantor Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu melempar wacana untuk menempatkan orang asing sebagai direktur utama sebuah Badan Usaha Milik Negara. Kepala negara ingin, Indonesia berkaca pada perusahaan pelat merah Dubai, yang berkembang di tangan orang asing.

Lantas, apakah dalam payung hukum yang berlaku di Indonesia mengizinkan orang asing menduduki kursi petinggi utama di BUMN Tanah Air?

"Saya katakan, tidak dilarang (jika orang asing ditempatkan di kursi kepemimpinan BUMN) di UU (undang undang) BUMN," ungkap mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 14 Januari 2017.

Meskipun tidak ada ketentuan spesifik dalam UU BUMN mengenai keberadaan orang asing dalam kursi petinggi perusahaan pelat merah, hal tersebut menurut Said tetap bertentangan pada UU Tindak Pidana Korupsi. Secara konstitusi, jelas hal itu tidak akan bisa terjadi.

"Kalau dinyatakan pejabat negara dari asing, pejabat negara lain seperti menteri juga boleh asing dong. Ini masalah tafsiran politik," katanya.

Kepala negara beberapa waktu yang lalu bahkan berniat untuk menempatkan tiga hingga empat orang asing sebagai pemimpin sebuah BUMN. Said pun tak bisa menjamin, apakah keberadaan orang asing sebagai petinggi perusahaan pelat merah mampu memberikan dampak positif.