RUU Redenominasi Dinilai Masih Mandek

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Redenominasi masih mandek.

"Beberapa waktu lalu RUU Redenominasi ini pernah masuk dalam Prolegnas, namun sekarang ini tampaknya belum masuk," ujar politisi Nasdem ini di Senayan, Rabu 11 Januari 2017.

Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya mendorong dan mengusulkan agar RUU Redenominasi ini bisa kembali masuk Prolegnas DPR 2017.

"Posisi Partai Nasdem sendiri mengusulkan masuk Prolegnas," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Fraksi Nasdem dalam RUU itu mengusulkan agar tidak hanya mengecilkan sebanyak tiga digit nilai nominal rupiah, tapi sampai empat digit. Hal ini agar nilai mata uang rupiah bisa ‘setara’ dengan negara tetangga, seperti  Singapura.

"Masalah inikan tinggal soal kebiasaan saja pada masyarakat, bahkan masyarakat bisa menerima karena bukan sanering (pemotongan nilai uang)," ujarnya.

Menurutnya, banyaknya digit ini memang merepotkan, makanya kalau bisa nilai satu juta menjadi seribu. Tapi akan lebih bagus lagi kalau ‘mengecilkan’ itu sampai 4 digit.

"Sayangnya hingga saat ini (2017) belum ada yang mengusulkan soal RUU Redenominasi. Bisa juga inisiatif DPR. Kemarin itu saat peluncuran mata uang NKRI berkaitan dengan implementasi UU mata uang," ujarnya.

Ditanya butuh berapa lama untuk transisi, Donny menambahkan Indonesia membutuhkan sekitar 3 -5 tahun. Alasanya, sambung dia, tidak mudah menarik uang lama secara cepat.

"Artinya begitu ada redenominasi, uang lama tetap berlaku, namun secara perlahan akan ditarik," katanya.

Namun, kata dia, kalau ditanya soal berapa biaya redenominasi ini, tentu perlu ada kajian mendalam lagi dari Bank Indonesia (BI) dan pemerintah.

"Yang jelas DPR mendukung adanya redenominasi, karena langkah ini secara psikologis akan memengaruhi mata uang kita di pasar," katanya.  (webtorial)