Enam Janji Pemerintah Revisi PP Usaha Minerba

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan hasil keputusan rapat terbatas (ratas) terkait hilirisasi mineral yang dilaksanakan di Istana Negara pada hari ini, Selasa 10 Januari 2017. Dalam ratas yang dihadiri oleh pejabat menteri hingga penegak hukum itu menyimpulkan sebanyak 6 poin kesimpulan.

Jonan memaparkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, semangat dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu adalah pertama, bagaimana kekayaan alam itu dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh negara.

"Sesuai arahan pak presiden semua kekayaan alam itu dimanfaatkan sebesar-besarnya sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam, 10 Januari 2017.

Kedua, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan negara. Lalu ketiga, pemerintah akan tetap mempertimbangkan kesempatan kerja bagi masyarakat. "Jangan sampai ada perusahaan tambang yang tutup, yang menyebabkan kesempatan kerja itu berkurang," ujar Mantan Menteri Perhubungan itu.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, yang keempat adalah bagaimana usaha pertambangan minerba dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.  "Untuk pendapatan per kapita, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto)  jangan sampai terganggu atau mengurangi secara signifikan, terutama di daerah," kata Jonan.

Sementara yang kelima, adalah bagaimana menciptakan iklim investasi yang lebih baik artinya, tidak melulu investasi menggunakan APBN. Selain itu, yang keenam adalah bagaimana pemerintah memiliki saham mayoritas di setiap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, setidaknya dengan bagian 51 persen pemerintah dan 49 persen asing.

"Sebisa mungkin divestasi nya mencapai 51 persen. Ini juga semangat agar penguasaan nasional menjadi lebih baik. Sejalan dengan 6 hal di atas, yaitu sesuai dengan arahan Presiden maka pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP 23 tahun 2010 dan peraturan pemerintah sebelumnya yang sudah dibuat untuk memperjelas prosedur administrasi," tegas Jonan.