Tidak Ikut Tax Amnesty, Bakal Dilacak PPATK
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan akan memeriksa data aset, atau kekayaan Warga Negara Indonesia di luar negeri yang belum dilaporkan. Hanya saja, pemeriksaan dan tindak lanjutnya baru dapat dilakukan, setelah periode tax amnesty, atau pegampunan pajak selesai, yaitu setelah 31 Maret 2017.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hal itu lantaran saat ini, data yang diperoleh dari tax amnesty masih dilindungi undang-undang. Artinya, data dan informasi yang bersumber dari program tax amnesty tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
"Sesuai perundangan yang ada, dia kan berlaku sampai 31 Maret, data yang sudah disampaikan di tax amnesty enggak bisa dipergunakan," kata Kiagus di kantornya, Jakarta, Senin 9 Januari 2017.
Meski demikian, lanjut dia, PPATK, akan menindaklanjuti aset yang dirasa mencurigakan. Hal itu, juga bisa dilakukan PPATK, walaupun fokus saat ini adalah terkait pencucian uang.
"Kalau umpamanya nanti ada daftar orang punya kekayaan yang dicurigai, kemudian tidak tax amnesty, tentu akan ditindaklanjuti," kata Kiagus.
Ia mengklaim, pihaknya memiliki data-data masyarakat yang memiliki aset, atau kekayaan di luar negeri. Namun, dia masih menunggu selesainya periode tax amnesty untuk menindaklanjuti.
"Kita tentu punya datanya, tetapi tunggu dulu apakah ikut tax amnesty, atau tidak," tutur dia.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kekayaan yang ada di dalam maupun luar negeri, dengan diskon pajak yang ditawarkan. (asp)