UMKM Masih Jadi Fokus Tax Amnesty Periode Ketiga
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Fasilitas pengampunan pajak, atau tax amnesty telah memasuki periode ketiga. Hingga akhir periode kedua lalu, total Wajib Pajak yang memanfaatkan program tax amnesty telah mencapai 600 ribu WP, dari total WP rutin yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang mencapai 20 juta WP.
Pada periode pertama, ratusan WP Besar berbondong-bondong mengikuti program tax amnesty. Tak heran, ketika periode pertama berakhir, total tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp97 triliun. Namun, di akhir periode kedua, sumbangsih terhadap dompet negara justru relatif kendur.
Minimnya jumlah WP Besar yang mengikuti tax amnesty di periode kedua, menjadi salah satu alasan, total tebusan di periode kedua hanya mencapai Rp107 triliun, atau hanya bertambah Rp10 triliun dari periode pertama. Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak tetap meyakini periode ketiga akan tetap menjanjikan, karena masih ada potensi besar.
"Periode kedua itu masih segmented. Ada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan sebagainya. Tetapi, UMKM masih menarik," ungkap Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, saat ditemui di Jakarta, Senin 9 Januari 2017.
John menjelaskan, jumlah UMKM yang ada saat ini telah mencapai 52 juta UMKM. Dari jumlah tersebut, masih banyak para pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun sudah memiliki NPWP, namun belum melaporkan hartanya secara benar. Ini yang akan dimanfaatkan Ditjen Pajak.
Bahkan, John pun tak memungkiri, masih ada segelintir WP Besar yang belum memanfaatkan fasilitas tax amnesty. Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini bukan hanya mengejar target, melainkan lebih kepada meningkatkan basis perpajakan nasional.
"Di periode ketiga pasti masih ada. Walaupun sudah ikut periode pertama, masih ada kesempatan," katanya. (asp)