PMKRI: Rizieq FPI Tak Hanya Sekali Nistakan Agama

PMKRI laporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mengungkapkan polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Mereka yakin Rizieq tak hanya sekali melakukan dugaan penodaan agama seperti video ceramahnya yang menyinggung perayaan Hari Natal pada 25 Desember lalu di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Mungkin juga peristiwa ini tidak hanya terjadi yang di Pondok Kelapa. Sepertinya di tempat lain ini juga dan dilakukan beberapa kali. Tapi ini masih menjadi dugaan dan polisi masih akan mencari lagi. Dan kita akan melengkapi rekaman itu. Dalam persoalan ini tidak hanya terjadi di Pondok Kelapa. Diduga di tempat lain juga terjadi. Jadi ini seperti diulang-ulang," kata Ketua PP-PMKRI, Angelo Waka Keko, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 Januari 2017.

Sementara itu, kuasa hukum PP PMKRI, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan para ahli yang nantinya akan dilibatkan untuk mengusut delik pidana yang diduga dilakukan Rizieq dalam video ceramah yang beredar di media sosial.

"Ada ahli pidana, ada ahli agama, ada ahli IT dan ada ahli agama juga ada dari agama Katolik, Protestan, Islam, ini akan semua disiapkan untuk memperkuat laporan pelapor," kata dia.

Kata dia, polisi akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam laporan tersebut.

"Dan juga akan ada rekonstruksi. Nah rekonstruksi ini juga akan dilakukan di beberapa tempat antara lain di tempat kejadian apda waktu pernyataan itu disampaikan oleh Rizieq Shihab kemudian juga PMKRI sebagai tempat di mana mereka melihat dalam Youtube," kata dia.

Lebih lanjut, Petrus menilai dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya, polisi sangat serius untuk menangani kasus tersebut. Sebab, menurutnya laporan ini adalah hal yang sensitif.

Sebelumnya Rizieq dilaporkan PMKRI terkait video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu 25 Desember 2016 yang beredar di medsos. Diduga dalam video ceramah itu, Rizieq telah menyinggung perayaan natal. Dalam laporan bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

 

(ren)