Alasan Pejabat Kominfo Ikut Tax Amnesty di Akhir Periode II

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli pada siang ini mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, jelang berakhirnya periode kedua masa pelaksanaan.

Ramli menyusul pegawai negeri sipil lainnya yang sebelumnya juga berpartisipasi dalam fasilitas tax amnesty, yakni  Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto. Ramli secara resmi menyerahkan Surat Penyertaan Harta (SPH) kepada otoritas pajak, bukti mengikuti tax amnesty.

Ia pun memiliki alasan tersendiri, baru mengikuti tax amnesty, jelang berakhirnya periode kedua pelaksanaan. Kesibukannya sebagai seorang pejabat negara, menjadi alasan utama Ramli baru memanfaatkan fasilitas yang akan berakhir pada 2017 mendatang.

"Soal waktu, saya tidak punya cukup waktu kemarin-kemarin. Sehingga baru memilih di periode kedua. Pejabat memang sibuk sekali," ungkapnya berkelakar dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.

Ramli pun mengapresiasi pelayanan sigap yang diberikan kepada para peserta tax amnesty. Bahkan untuk metode pembayaran, otoritas pajak menyediakan fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) online, yang dapat dipergunakan langsung oleh para peserta tax amnesty.

"Saya cukup pakai ATM Online langsung jadi. Tidak sampai lima menit selesai," katanya.