Dinilai Lakukan Penyimpangan, Citilink Dapat SP 1
- Istimewa
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat peringatan pertama, atau SP 1 kepada maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia.
Surat ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo tertanggal 29 Desember 2016. Citilink dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan.
“Ya, dalam surat peringatan satu itu, kami menyoroti beberapa penyimpangan yang dilakukan manajemen CItilink. Surat sudah kami sampaikan ke manajemen mereka,” kata Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agoes Subagio, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 30 Desember 2016.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap manajemen Citilink terhitung sejak SP 1 dikeluarkan.
Seperti diberitakan, penumpang pesawat QG800 tujuan Surabaya-Jakarta panik, karena pilot bicara melantur saat menyampaikan pengumuman.
Sehubungan dengan laporan dari penumpang tersebut, Dirjen Perhubungan Udara telah melakukan proses klarifikasi awal kepada Citilink Indonesia dan diketahui ada sejumlah penyimpangan.
Pertama, Citilink dinilai tidak melaksanakan pengecekan kesehatan sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.535. (a) dan (b).
Kedua, tidak dilaksanakannya briefing kepada personal in charge (PIC) CASR 121.601.
Ketiga, PIC tidak memenuhi reporting tim PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM 7.3.4.1
Keempat, PCI melakukan passenger announce yang tidak sesuai standar PT CItinlink Indonesia sesuai dengan OM A appendix A.5.8.2
Kelima, tidak dilaksanakannya boarding sesuai prosedur OM A Appendix B, di mana PIC boarding bersamaan dengan penumpang.
Akhirnya, dengan mempertimbangan temuan di atas, Dirjen Perhubungan Udara memberikan peringatan satu kepada pT CItilink Indonesia, agar dilaksanakannya investigasi internal dan segera melaksanakan perbaikan dan pencegahan, supaya tidak terulangnya kejadian serupa. (asp)