2016, Bea Cukai Jawa Timur I Makin Ketat Awasi Pelanggaran
VIVA.co.id – Pengawasan Bea Cukai terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di bidang Kepabeanan dan Cukai terus meningkat dari tahun ketahun. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector, di mana Bea Cukai memiliki peran untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengganggu penerimaan negara.
Sejalan dengan hal tersebut Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Kantor-Kantor Bea Cukai di bawah wilayah kerjanya merilis hasil penindakan sepanjang tahun 2016. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Decy Arifinsjah menjelaskan rincian hasil penindakan tersebut.
Di tahun 2016, Bea Cukai di wilayah Jawa Timur I telah melakukan penegahan atas beberapa komoditi impor dengan total 1.091 kali dengan potensi kerugian negara mencapai Rp88 miliar.
“Komoditi yang menonjol antara lain mesin, sex toys, makanan hewan, serta produk tekstil,” ujar Decy. Sementara komoditi ekspor yang menonjol antara lain kayu, minerba, dan CPO serta turunannya.
“Total penindakan di bidang ekspor mencapai 72 kali, dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp5,4 miliar.
Penindakan di bidang kepabeanan tahun 2016 yang dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Timur I mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2015. Di tahun 2015 terdapat 885 kasus, sementara tahun 2016 naik menjadi 1.163 kasus.
“Penegahan terhadap kasus penyelundupan narkoba juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2015 terdapat 11 kasus, di tahun 2016 terdapat 16 kasus yang berhasil kita ungkap. Dari 16 kasus tersebut kami berhasil mengamankan 9,4 Kg methampethamine, 30 butir oxazepam, dan 20.000 butir happy five,” jelas Decy.
Sementara di bidang cukai, baik terkait rokok dan minuman keras yang melanggar ketentuan, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan atas 150 kasus. Jumlah kasus yang berhasil diungkap tahun ini juga mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2015 sejumlah 108 kasus. Dari kasus di bidang Cukai ini potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp31 miliar.
Pada Kamis 29 Desember 2016, kami juga telah melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Barangnya berupa Soju ilegal sejumlah 13.920 botol dengan nilai kerugian negara mencapai Rp375 juta,” ujar Decy. (webtorial)