Skema Gross Split Harus Diuji Publik

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Rofi Munawar meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu penerapan skema gross split PSC secara cermat dengan melakukan uji publik  bersama pihak-pihak yang berkepentingan.

“Skema gross split jika diperhatikan cukup banyak menuai kritik dari kalangan pemangku kepentingan di sektor migas. Utamanya kalangan asosiasi, pegiat energi maupun Dewan Energi Nasional (DEN) karena dianggap tidak selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Ada baiknya Pemerintah duduk bersama dan melakukan uji publik untuk mengkaji permasalahan ini secara komprehensif dan serius, agar ditemukan solusi terbaik,” ujar Rofi Munawar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 29 Desember 2016.

Legislator asal Jawa Timur ini menjelaskan, skema gross split pada dasarnya dimaksudkan untuk memudahkan administrasi aktivitas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas. Namun jangan sampai skema gross split ini justru dapat membuat peran negara atas SDA-nya jadi berkurang dari 85 persen ke 50 persen.

Rofi menambahkan, apabila nanti skema gross split diterapkan, harus dipastikan keuangan negara tidak terganggu bila terjadi perubahan sistem. Jangan sampai skema gross split ini diterapkan hanya untuk semata-mata menutupi shortfall pajak dan kerumitan sistem cost recovery. Sejatinya bisa jadi gross split  dalam waktu singkat memang akan meningkatkan pendapatan negara, namun sangat mungkin jika tidak dicermati akan mengorbankan potensi kekayaan alam Indonesia.

“Perlu memastikan bahwa sistem apapun yang diterapkan, negara harus hadir sebagai pemegang kekuasaan kekayaan alam Indonesia. Negara tidak boleh ditempatkan sejajar dengan kontraktor,” ujar Rofi.

Rofi menambahkan sebelum memberlakukan skema gross split, pemerintah perlu melakukan simulasi perhitungan pendapatan negara. Jangan sampai penerimaan negara dengan skema gross split malah berkurang dibanding dengan sistem PSC. Simulasi ini juga harus memperhitungkan efek pajak yang dibebankan pada kontraktor berupa corporate income tax dan branch profit tax. Hal ini penting untuk menjaga tingkat profitabilitas kontraktor yang akan berpengaruh besar dalam menumbuhkan minat dan iklim investasi di sektor migas, kata Rofi.

“Pemerintah melakukan penelitian terhadap biaya riel produksi migas serta melakukan simulasi yang akurat terhadap besaran pendapatan negara, sebelum sistem Gross Split ini diberlakukan,” katanya. (webtorial)