Sepanjang 2016, Terima 132 Laporan Investasi Bodong
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mencatat telah menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal selama 2016. 32 laporan di antaranya, telah rampung dianalisis dengan 16 di antaranya masuk proses penyelidikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, untuk proses penyelidikan maupun penyidikan, OJK bekerja sama dengan pihak terkait, yaitu meliputi Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur sesuai tempat terjadinya tindak pidana.
"Tahun ini, OJK bersama dengan asosiasi telah membentuk enam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)," ujar Muliaman di kantornya, Jumat 30 Desember 2016.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga telah menyediakan layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terintegrasi dengan meluncurkan Investor Alert Portal (IAP).
"Itu untuk merespons pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu bersama dengan lembaga jasa keuangan," tuturnya.
Di samping itu, kata Muliaman, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah di 35 provinsi dan kabupaten, atau kota. (asp)