Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati meminta pemerintah mengevaluasi sekaligus moratorium terhadap kebijakan bebas visa terkait dengan upaya menggenjot pariwisata di Indonesia. Mengkaji apakah kebijakan bebas visa tersebut berbanding lurus dengan perolehan devisa negara selama ini? Kalau tidak, maka sebaiknya direvisi kembali.

Hal tersebut disampaikan Okky menanggapi polemik keberadaan TKA ilegal asal Tiongkok yang ramai diberitakan media masa akhir-akhir ini.

Politisi PPP itu mengatakan, evaluasi bebas visa ini juga merupakan rekomendasi dari Panitia Kerja Tenaga Kerja Asing DPR RI.

“Penjelasan pemerintah  soal jumlah tenaga kerja asal Tiongkok yang jumlahnya hanya 21 ribu dapat dimaklumi. Informasi tersebut tentu berpijak pada data resmi yang masuk di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker tentu mendata dari perusahaan yang secara legal menggunakan tenaga kerja asing khususnya dari Tiongkok,” ujar Okky lewat keterangan tertulisnya, Kamis 29 Desember 2016.

Namun kata Okky, penjelasan pemerintah tersebut tentu belum bisa menjawab tentang munculnya banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aktivitas tenaga kerja khususnya dari Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar. Informasi yang muncul tentu bukanlah informasi yang sifatnya hoax, karena bersumber dari aparat pemerintahan daerah. Poin ini yang tentu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah.

?Terkait dengan munculnya TKA dari Tiongkok yang tidak terdata secara resmi oleh Kemnaker menurut Okky, bisa saja karena kebijakan bebas visa dalam rangka menggenjot sektor pariwisata kita. Masalahnya, bagaimana pemerintah melakukan monitor terhadap kunjungan wisman khususnya dari Tiongkok yang berganti baju menjadi tenaga kerja di Indonesia.

“Di sini lubang masuknya TKA ilegal khususnya dari Tiongkok,” katanya.

Okky meminta Kemnaker menambah jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang rasio idealnya adalah 1 pegawas mengawasi 5 perusahaan. Sebab, saat ini yang terjadi tenaga pengawas tidak seimbang dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Contoh di DKI Jakarta, jumlah perusahaan sekitar 9.000 namun tenaga pengawas tidak sampai 100 pegawai. Dengan adanya jumlah rasio tenaga pengawas yang ideal ini diharapkan dapat melakukan pemantauan secara persisi terhadap TKA.

Karena itu Okky mengimbau pemerintah khususnya Kemnaker untuk menelusuri informasi apapun yang muncul di daerah baik bersumber dari Pemda dan masyarakat luas terkait keberadaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di sektor pekerjaan kasar.

"Upaya cek and ricek terhadap informasi apapun yang muncul di lapangan jauh lebih baik dilakukan daripada acuh terhadap informasi yang muncul dari masyarakat,” katanya.  (webtorial)