Ini 6 Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai di Penghujung Tahun

Pemusnahan yang Digelar Bea Cukai di Penghujung Tahun
Sumber :

VIVA.co.id – Berakit ke hulu, berenang ke tepian. Menuju tahun baru, Bea Cukai gelar pemusnahan. Nampaknya, momentum pergantian tahun merupakan waktu yang tepat bagi Bea Cukai untuk melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016. Berikut daftar 6 pemusnahan barang ilegal di akhir tahun, yang digelar oleh kantor-kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh negeri.

1.    Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan dan Hibahkan Barang Tegahan
Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggelar acara pemusnahan dan hibah Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti, Senin (28/11) di gudang penyidikan Kanwil Kepri,yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi di Kabupaten Karimun. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 353 karung bawang merah dengan nilai Rp17.381.000 dan 23 unit alat elektronik dan perabot rumah tangga bekas senilai Rp2.080.000. Selain BMN tersebut, terdapat juga barang bukti 1.418 karung @9-10kg bawang merah dengan nilai Rp26.768.000 yang merupakan tegahan Kapal KM Sahabat I, KM. Saridewi, dan KM Tia Jaya.

Di samping pemusnahan, Bea Cukai Kepri juga menggelar acara hibah BMN senilai Rp291.500.000 yang merupakan barang tegahan kapal motor, berupa 4.150 kg beras, 1.850 kg gula pasir, dan lain-lain ke beberapa panti asuhan di Karimun seperti Panti Asuhan Jehovah Jireh, Panti Asuhan Miftahul Jannah, Panti Asuhan Muhammadiyah, Panti Asuhan Al-Khalis, Panti Asuhan Baiturrahman, Panti Asuhan Hidayatullah dan Panti Asuhan Ar-Raudah. Adapun barang bukti berupa 4.964 karung @9kg bawang merah ex tegahan Kapal KM. Karya Sakti dan Kapal KM. tanpa nama dengan nilai sekitar Rp250.000.000 dihibahkan untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Meranti.

2.    Bea Cukai Nunukan Gandeng Pengaman Perbatasan Dalam Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal
Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan hasil kerjasama dengan Batalyon Satuan Pengamanan Perbatasan periode bulan Juni 2016 sampai dengan Desember 2016, Kamis (8/12). Barang yang dimusnahkan berupa 1.033 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) dan 7.048 batang hasil tembakau berbagai merek dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut  adalah sebesar Rp211.730.138. Disamping itu kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dari unsur instansi pemerintahan terkait dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

3.    Kolaborasi Bea Cukai Blitar dan Bea CUkai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Blitar dan Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Rabu (21/12). Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, sedangkan pemusnahan terhadap semua barang hasil penindakan dilaksanakan di Lawang-Malang.

BMN hasil penindakan tahun 2016 yang dimusnahkan berupa 9.256.520 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang Rp4.360.498.480 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp1.769.475.000. Sedangkan BMN hasil penindakan tahun 2016 yang dimusnahkan berupa 266,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.205.454 batang rokok SKM dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), 63.000 gram tembakau iris, dan berbagai barang kiriman/paket pos yang dilarang atau tidak mempunyai izin impor, seperti obat-obatan/kosmetik, makanan dan minuman, air softgun, sex toys, buku, dvd, dan handphone dengan perkiraan nilai barang Rp719.000.000 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp335.794.070.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha Bea Cukai melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan.

4.    Bea Cukai Sabang Musnahkan Komoditas Ex Impor Sabang
Bertempat di Pelabuhan Balohan Sabang, Bea Cukai Sabang melakukan kegiatan pemusnahan atas BMN berupa 4.670 kg gula pasir, 50 kg beras ketan, dan 25.600 batang rokok khusus kawasan Sabang senilai Rp71.640.000, Selasa (20/12). Selain pemusnahan, Bea Cukai Sabang juga menghibahkan 8.949 kg gula pasir dan 1.674 kg beras ketan senilai Rp147.396.000 kepada Pemko Sabang dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Sabang. Barang hibah dan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 21 kali penindakan yang dilaksanakan petugas selama periode 2015 - 2016. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas Sabang, dimana objeknya merupakan komoditas eks impor dan Barang Kena Cukai (BKC/ rokok) yang hanya dapat beredar/dikonsumsi di Kawasan Bebas namun ada pihak lain yang mengupayakan untuk dapat keluar. Diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera sehingga dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran hukum serupa dan komoditas yang ada di Sabang bias diperuntukkan sebagaimana mestinya untuk memicu perputaran ekonomi di Kawasan Sabang.

5.    Atasi Pelanggaran Kepabeanan, Bea Cukai Teluk Bayur Lakukan Pemusnahan
Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan acara pemusnahan barang-barang hasil penindakan, seperti penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, maupun barang bawaan penumpang di Bandara International Minangkabau, Jumat (9/12). Barang-barang tersebut berupa 6.603.392 batang hasil tembakau berupa rokok,323 pieces kosmetik, 390 pieces obat-obatan, 45 pieces sex toys, 16 pieces spare part, dan 240 pieces barang lainnya. Perkiraan kerugian Negara dari barang-barang tersebut senilai Rp34.093.533. Penindakan terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Selain atas penindakan kepabeanan, pemusnahan tersebut juga menyasar barang-barang hasil penindakan di bidang cukai sampai dengan Oktober 2016 senilai Rp1.515.987.200. Khusus pelanggaran di bidang cukai, kedapatan adanya pelanggaran atas hasil tembakau berupa rokok seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang salah peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai.

6.    Bea Cukai Bengkulu Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal Sebagai Wujud Misi Community Protector
Dalam melaksanakan salah satu misi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, Bea Cukai Bengkulu melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan yang telah dilakukanya itu operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu serta pengawasan importasi barang melalui laut dan kiriman pos yang terkena larangan dan pembatasan sehingga diperoleh barang hasil penindakan yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sebagai tindak lanjut penindakan, Bea Cukai menggelar pemusnahan atas 72.676 batang rokok berbagai merek, 22 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol, 116 pcs kosmetik dan suplemen, 54 kantung bibit tumbuhan, 4 pcs sex toys, dan 3 paket air softgun.

Perlu diketahui bahwa tantangan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai terus meningkat dan tidaklah mungkin berjalan dengan optimal tanpa adanya sinergi yang kuat di antara semua instansi demi melindungi wilayah Bengkulu dari peredaran ilegal minuman keras, rokok, dan barang larangan dan pembatasan yang merugikan dan  membahayakan masyarakat. (webtorial)