Kemendikbud Imbau Masyarakat Ikut Tax Amnesty

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengamanatkan 20 persen alokasi belanja untuk pendidikan sesuai dengan Undang-undang. Namun, penyaluran belanja tentu akan tetap bergantung pada sektor pendapatan negara.

Porsi pendapatan negara terbesar bersumber dari sektor penerimaan pajak. Apabila penerimaan pajak tidak teroptimalisasi dengan baik, maka kucuran belanja ke sektor pendidikan pun bisa terhambat. Program pemerintah pun ikut terkena imbasnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar sadar akan kewajibannya kepada negara. Hal ini diungkapkan Daryanto, usai mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya dari Inspektur Pendidikan, sangat berharap ada kesadaran membayar pajak. Ini menjadi sebuah keniscayaan bagus. Karena kita tahu, 20 persen alokasi dana APBN untuk program pendidikan," jelas Daryanto, Kamis 29 Desember 2016.

Menurutnya, program pengampunan pajak merupakan fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh elemen masyarakat, untuk memperbaiki kepatuhannya kepada negara. Penerimaan pajak, kata dia, merupakan instrumen penting untuk membangun negara.

Hal senada turut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Ia mengatakan, masih ada waktu untuk ikut serta dalam program tax amnesty sebelum masa periode pelaksanaan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

"Tinggal tiga hari tarif masih rendah. Ini kesempatan untuk memanfaatkan," ujarnya.