Sri Mulyani Tidak Ikut Tax Amnesty
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty akan berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang. Program ini berlaku bagi siapapun warga negara Indonesia, tak terkecuali bagi pejabat negara. Bahkan, tak terkecuali bagi Presiden.
Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tarif tebusan terendah, pembayar pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Besar pun telah ikut berpartisipasi. Bahkan, sebagian di antara mereka mengungkap langsung keikutsertaannya.
Sebut saja nama-nama pengusaha kelas kakap seperti Sofjan Wanandi, James Riady, Thohir bersaudara, sampai dengan Murdaya Poo. Bahkan, nama-nama ‘bekas’ pejabat pun mengakui ‘dosanya’ melalui fasilitas tax amnesty.
Perusahaan keluarga milik Presiden Joko Widodo pun ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty pada periode tarif tebusan terendah. Lantas, bagaimana dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Apakah ia mengikuti program ini?
“Saya tidak ikut tax amnesty,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam, 29 Desember 2016.
Mantan Direktur Pelaksana Dunia tersebut mengaku telah mengecek ulang seluruh harta yang ia miliki selama melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Hasilnya, Ani pun telah melaporkan seluruh harta yang dimilikinya dengan baik dan benar.
“Saya sudah cek ke AR (account representative) saya. Katanya, (harta) semua sudah masuk,” ujarnya.