Ikuti Aturan Pemerintah, atau Google Tutup dari Indonesia

Naskah UU ITE hasil revisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR,TB Hasanuddin mengungkapkan, Google sebagai mesin pencari informasi di internet, harus mengikuti aturan Right to Be Forgotten, atau hak untuk dilupakan. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR.

Aturan hak untuk dilupakan ini muncul di Pasal 26 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut telah berlaku per 28 November 2016.

Hasanuddin menjelaskan, Google, Bing dan lainnya sebagai penghimpun informasi di dunia maya perlu mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait aturan Right to Be Forgotten yang akan diterapkan oleh Indonesia.

"Iya, Google harus mengikuti aturan Right to Be Forgotten yang akan dijalankan oleh Indonesia. Kalau tidak, tutup saja," tegas Hasanuddin di sela-sela diskusi ‘Dinamika UU ITE Pasca Revisi’ di Jakarta, Rabu 28 Desember 2016.

Hasanuddin menjelaskan, munculnya pasal khusus soal hak dilupakan ini merupakan pasal penambahan dalam Revisi UU ITE. Ketika itu, melihat dari tren dari berbagai negara sudah mulai bergerak untuk menerapkan aturan hak dilupakan di dunia maya.

"Jadi, ini seseorang bersengketa hukum khusus ITE. Misalnya pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka dia memilik hak untuk direhabilitasi nama baiknya di internet," ucapnya.

Hasanuddin menegaskan, aturan tersebut tidak diperuntukkan oleh koruptor yang ingin nama baiknya pulih di masyarakat, tetapi bagi masyarakat umum yang dinyatakan tidak bersalah sesuai keputusan pengadilan, namun terlanjur telah tersebar di internet.

"Ini buat masyarakat umum, boleh. Kalau koruptor, jelas tidak bisa. Biarkan saja anak cucunya tahu, kalau ayah, atau kakeknya itu merupakan koruptor. Ini untuk menjadi pembelajaran," ucapnya.

Untuk saat ini, penerapan aturan hak untuk dilupakan masih belum berlaku. Sebab, diperlukan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah sebagai penegas keberadaan payung hukum Right to Be Forgotten.

"Perlu ada Peraturan Pemerintah. Itu tergantung pemerintah, mau kapan dibahasnya untuk menentukan jadi Peraturan Pemerintah. Kalau bisa segera," ungkapnya. (asp)