Persiapan Ditjen Pajak Jelang Akhir Periode II Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty di periode kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016. Direktorat Jenderal Pajak pun mulai melakukan persiapan guna mengantisipasi lonjakan peserta seperti di akhir periode pertama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, dalam beberapa hari ke depan hingga 31 Desember, otoritas pajak akan membuka layanan di seluruh kantor pajak sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Ini termasuk di hari Sabtu. Khusus jelang tahun baru, yaitu di tanggal 31 Desember, kami buka hingga pukul 24.00 WIB,” jelas Hestu saat berbincang dengan VIVA.co.id, Selasa 27 Desember 2016.
Di samping itu, lanjut Hestu, penambahan loket pelayanan tax amnesty di setiap kantor pajak pun akan dimaksimalkan, guna meminimalisir terjadinya antrean panjang. Sebab, animo masyarakat dianggap kembali meningkat jelang akhir periode.
Di kantor pusat DJP yang terletak di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, misalnya. Hestu mengatakan sejak pagi tadi, sudah ada setidaknya 150-200 peserta tax amnesty yang memadati kantor pusat otoritas pajak.
“Dalam beberapa hari terakhir sudah ramai. Ini terus mengalir sejak pagi tadi. Kami juga menambah loket di lantai dua. Jadi total ada 34 loket di lantai satu dan lantai dua,” katanya.
Sebagai informasi, data statistik DJP pada pukul 10.25 WIB menunjukkan, komposisi realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak yang diterima mencapai Rp103 triliun. Ini terdiri dari pembayaran tebusan, tunggakan, dan bukti permulaan.
Rinciannya, pembayaran tebusan mencapai Rp99,3 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp3,06 triliun, pembayaran bukper mencapai Rp673 miliar.