Urus Izin di Kemendag Kini Sudah Online
- Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan meluncurkan pelayanan perizinan berbasis digital dengan tanda tangan digital pada hari ini, Jumat, 23 Desember 2016.
Dengan layanan digital ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan perizinan dan menstimuli peningkatan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan ada dua aspek penting dari perizinan online dan digital signature. Pertama, adanya inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN).
"Kedua, dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia," kata Enggar di Kementerian Perdagangan.
Pasalnya, dengan peluncuran pelayanan ini akan menunjukkan komitmen pemerintah kepada pelaku bisnis baik di dalam maupun tingkat internasional. Kemudian, dapat meningkatkan nilai, intensitas aktivitas bisnis, pendapatan negara, dan bisa juga pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebutkan ada empat kategori pelayanan perizinan ini, yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi.
"Dengan peluncuran ini, maka terdapat 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature. Dari jumlah tersebut, 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri," tutur Enggar.