Deutsche Bank Setuju Bayar Denda Penalti US$7,2 Miliar ke AS
- REUTERS/Ralph Orlowski/
VIVA.co.id – Bank asal Jerman, Deutsche Bank, menyatakan telah setuju membayar denda penalti sebesar US$7,2 miliar kepada otoritas Amerika Serikat. Deutsche Bank dikenai denda atas kasus penjualan kredit perumahan murah atau subprime mortgage, yang disinyalir menjadi pusat masalah dari krisis keuangan di Amerika Serikat pada 2008.
Dilansir BBC, Jumat 23 Desember 2016, nilai denda tersebut lebih rendah dari gugatan awal Departemen Kehakiman AS dengan denda US$14 miliar pada September lalu. Departemen Kehakiman AS memutuskan Deutsche Bank bersalah dalam menjual kredit perumahan murah.
Penjualan kredit perumahan murah oleh sejumlah bank dinyatakan telah menjadi penyebab krisis finansial 2008. Beberapa bank telah menjadi subjek investigasi karena dituduh memberikan kredit perumahan kepada nasabah yang tidak memenuhi syarat, kemudian mengemas ulang pinjaman tersebut sebagai investasi aman dan menjualnya kepada investor lain.
Dalam kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS, Deutsche Bank akan membayar penalti sipil sebesar US$3,1 miliar dan bantuan konsumen untuk membantu pemilik rumah AS sebesar US$4,1 miliar.
Sementara bank lain yang juga dikenakan denda oleh Departemen Kehakiman AS adalah Citigroup senilai US$7 miliar. Awalnya Citigroup dikenai denda senilai US$12 miliar.
Pada 2013, JP Morgan Chase didenda US$13 miliar atas tuduhan melebih-lebihkan kualitas hipotik perumahan yang dijual kepada investor. Pada tahun yang sama Bank of America juga telah membayar denda US$16,7 miliar untuk menyelesaikan tuduhan serupa. Goldman Sachs membayar US$5,1 miliar pada Januari tahun ini.