Keluarga Tanggapi Ancaman Hukuman Tersangka Penganiaya Farah
- Instagram Superfadli
VIVA.co.id – Fadli dan Fadlan mengaku tak puas saat mengetahui Rachmat Sesario, tersangka penganiayaan adiknya, Farah Dibba hanya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Mereka takut, jika hukuman ringan yang dikenakan akan jadi contoh atau acuan bagi orang lain saat berbuat kejahatan.
"Duh 5 tahun kok kurang yah, ini bisa dikembangkan lebih jauh, karena punya potensi-potensi (kejahatan) yang lain. Kami hanya ingin orang yang akan melakukan ini jadi berpikir sejuta kali karena hukumannya berat," kata Fadli saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 Desember 2016.
Menurut kuasa hukum mereka, Henry Indraguna Pradotodiningrat, tersangka bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Hal itu akan membuat ancaman hukuman yang diterima semakin berat.
"Jelas sekali terlihat ada dugaan sangat kuat pembunuhan berencana, yang diatur KUHP pasal 338 jo 53, ancaman minimal 15 tahun," kata Henry.
Fadlan meminta perkembangan sekecil apa pun bisa diketahui pihak keluarga. Ia hanya takut ada pihak yang coba menunggangi atau mengintervensi penyidikan polisi.
"Yang kami inginkan perkembangan dilaporkan kepada kami, apa sesuai dengan undang-undang, apa sesuai hukum di negara kita," kata Fadlan.
Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat pelaku dan korban membuat janji melalui WhatsApp (WA) untuk bertemu. Tapi, keterangan keluarga, tersangka yang menghubungi pertama kali dan terus membujuk untuk bertemu guna keperluan jual beli rumah.
Korban berprofesi sebagai agen properti dan tersangka ingin menjual rumah yang diakui miliknya. Setelah berada di rumah tersangka, korban diajak ke lantai dua, lalu memukul dan menyetrum. Pihak keluarga mengaku ada pembekapan dalam tragedi itu.
"Adik saya dijatuhkan ke kasur. Terus disekap itu sambil disetrum. Sempat lemas, ternyata adik saya melawan lagi. Terus dipukul lagi sambil disetrum. Itu sudah kayak film thriller," kata Fadlan.
Beruntung ada tetangga yang mendengar dan Dibba keluar dari rumah setelah dipukul dan disetrum berkali-kali. Hal itu tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/1.384/XII,2016/PMJ/Retro Tangerang Kota/Sek Ciledug. Saat ini tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.