Revisi PP Minerba, Jonan Beri Kemudahan Perusahaan Tambang
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi tersebut sekaligus merombak ketentuan perpanjangan kontrak karya bagi perusahaan tambang, dari yang sebelumnya dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, menjadi lima tahun. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan tambang yang selama ini beroperasi di wilayah Indonesia.
“Kami sepakat, boleh dibahas lima tahun sebelum masa berakhir. Ini untuk siapa? Jangan tanya Freeport. Tidak ada PP dibuat untuk satu perusahaan,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.
Di samping itu, setiap perusahaan akan mendapatkan kemudahan dengan diperbolehkan untuk melakukan ekspor konsentrat, tetap harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat yang sebelumnya diatur. Namun ada syarat utama untuk mendapatkan izin konsentrat.
Yakni, perusahaan tambang harus mengubah status perjanjian Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudahan ini terangkum dalam revisi PP Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan rujukan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Namun sayangnya, mantan Bos PT Kereta Api Indonesia itu enggan membeberkan, komoditas konsentrat mana saja yang diperbolehkan untuk diekspor, apabila para perusahaan tambang tersebut nantinya mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. “Kalau mau ekspor, harus berubah menjadi IUPK. Dia akan mengikuti prevailing regulation. Jadi tidak ada masalah,” katanya.
Jonan memastikan, eksekusi terakhir mengenai perombakan payung hukum tersebut akan tetap bergantung pada Presiden Joko Widodo sebagai eksekutor. Namun, para pemangku kepentingan terkait telah menyepakati perombakan tersebut.
“Kalau (aturannya) sudah jadi, bapak Presiden berkenan tanda tangan dong. Ini akan jadi dua PP, karena sub sektornya beda,” ujarnya menjelaskan.
(mus)