Dianggap KIP Jadi Badan Publik, Alfamart Ajukan Keberatan

Alfamart
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk  segera mengajukan keberatan menyusul putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan status PT SAT Tbk sebagai badan publik, sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka sebelas informasi perusahaan – seperti yang diajukan salah satu konsumennya, Mustholih (36). 

Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mewakili pihak Termohon menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil putusan KIP, yang digelar pada Senin lalu. 

“Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Desember 2016. 

Seperti diketahui, dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan bahwa, Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Yang menjadi dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat. Status perusahaan kami merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka,” tuturnya.

Ia menjelaskan jika perusahaannya  melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. “Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” ujar Solihin. 

Adapun terkait sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan, dana tersebut sama sekali tidak     memengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan. 

“Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem,” katanya. 

Pada prinsipnya, sambung Solihin pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Lebih lanjut pihaknya menuturkan, sengketa informasi ini diharapkan tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart. Menurut Solihin, perusahaan menyadari, masih banyak masyarakat di belahan Indonesia lain yang menunggu uluran berbagai bentuk bantuan.

“Jadi sepanjang pemerintah memberikan izin legalitasnya, kami akan terus mengajak masyarakat untuk terus berbagi secara sukarela, karena sekecil apapun bantuan yang kita berikan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” kata dia.

 

(ren)