204 Ribu Wajib Pajak Dikirimi E-mail untuk Ikut Tax Amnesty

Konsultasi tax amnesty di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II akan segera berakhir dalam waktu kurang dari 10 hari. Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini secara bertahap mengingatkan para wajib pajak melalui e-mail agar segera memanfaatkan program ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan, sejauh ini terdapat lebih dari 204 ribu wajib pajak (WP) telah menerima imbauan tersebut. 

Hestu membeberkan, sebanyak 204.125 WP tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item. Sementara itu, berdasarkan dana pihak ketiga, para WP yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

"Jadi, dari 204 ribu wajib pajak bisa punya harta lebih atau punya lebih dari satu rumah. Terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui tax amnesty guna menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu," ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu, 21 Desember 2016.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan, Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki akses kepemilikan harta WP yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.

"Makanya jangan main-main. Pemerintah sudah baik mengingatkan yang belum ikut atau sudah ikut, tapi belum serius dan benar melaporkan keadaan sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan periode II ini sebelum tarif uang tebusan naik 1 Januari 2017. WP berhak menyampaikan surat pernyataan harta hingga tiga kali selama program amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017," ujarnya.

Ken juga mengingatkan, selain memiliki database harta WP, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracking dengan bantuan instansi terkait. Bagi WP yang menolak ikut dan tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda 200 persen.

"Ini sudah banyak pesan di WA (WhatsApp) saya, nanya Pak saya harus bagaimana? Ya ikut TA (tax amnesty) aja, saya bilang gitu," ujarnya.

Hingga hari ini, berdasarkan data Ditjen Pajak, sudah lebih dari 512 ribu WP telah membayar uang tebusan dengan jumlah Rp97,3 triliun lewat tax amnesty.