Kisruh Harta Gono Gini Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa
- VIVA.co.id/Novia Gloria
VIVA.co.id – Kuasa hukum Tessa Kaunang rencananya akan mengajukan banding atas putusan hakim terkait kasus harta gono-gini dengan Sandy Tumiwa. Namun, banding belum dapat diajukan karena belum sesuai dengan ketentuan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Tessa, Charly Naiborhu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2016.
"Sesuai hukum acara 14 hari setelah putusan. Jatuhnya kan Rabu (besok)," kata Charly.
Salinan putusan juga belum diterima oleh pihak Tessa. Saat pembacaan putusan, pihak Tessa tidak mendengar langsung. Mereka menyampaikan alasannya.
"Alasan tidak hadir, kita sudah sampai jam 9. Sidang perdata harusnya pagi. Pihak lawan tiba setengah 12. Kami ada sidang lain kan siang. Kami harus ke PN Pusat. Itu alasannya," katanya.
Putusan hakim kala itu mengabulkan gugatan Sandy Tumiwa untuk membagi rumah yang ditinggali oleh Tessa saat ini. Sementara Tessa ingin rumah itu sepenuhnya diserahkan kepada anak.
"Ayolah kalau Sandy merasa orangtua yang baik masih layak dan sehat untuk bekerja. Rumah itu serahkan ke anak-anaknya saja. Anak sudah gede kan nantinnya akan dinikmati," ujar Charly.
Dalam banding Tessa akan tetap mengajukan sesuai kesepakatan bersama, yakni rumah untuk anak-anak.
(mus)