Menkeu: Masa Transisi Redenominasi Rupiah Butuh 7 Tahun
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Indonesia butuh masa transisi untuk melakukan penyederhanaan nilai tukar mata uang rupiah atau redenominasi. Masa transisi itu perlu dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undangnya.
Ani, panggilan akrab Sri Mulyani Indrawati, menegaskan dengan kebutuhan transisi itu tentunya tidak boleh terlepas dari tujuan redenominasi itu sendiri, yakni mematrikan, memastikan, meyakinankan dan memperdalam nilai tukar mata uang Indonesia.
"Secara nominal, kalau (redenominasi) itu dilakukan, seperti kata Presiden, transisinya perlu waktu tujuh tahun. Tapi itu (redenominasi) tidak mempengaruhi apapun," kata Ani di Balai Kartini, Jakarta, Senin 19 Desember 2016.
Ani mengatakan, upaya redenominasi itu sendiri merupakan pembuktian mengenai bagaimana tingkat kekuatan ekonomi Indonesia. Jika redenominasi dilakukan, maka pondasi perekonomian yang sebelumnya harus diperbaiki itu, ke depannya juga harus terus dijaga dengan baik.
Ia mengaku, sampai saat ini upaya tersebut masih terus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, antara lain seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kita terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kalau seandainya ada slot di dalam Prolegnas (program legislasi nasional), itu bisa dilakukan. Setidaknya itu yang Presiden dan Gubernur BI sampaikan tadi," jelas Ani.
(ren)