Revisi KUHP Dikritik Tak Muat Pasal Prostitusi Anak
VIVA.co.id – Aktivis dari lembaga End Child Prostitution and Trafficking atau ECPAT Indonesia bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menyayangkan ketiadaan pengaturan mengenai tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak dalam Buku II Revisi-KUHP. Divisi Legal ECPAT Indonesia, Rio Hendra, mengatakan lembaganya selama ini perhatian kepada isu tentang Eksploitasi Sekual Komersial Anak.
Secara umum, beberapa pasal dalam R-KUHP sudah mengatur mengenai tindak pidana pornografi anak perdagangan anak untuk tujuan seksual. Namun, tidak ada pasal yang mengatur secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi, termasuk mereka yang bisa dipidana bila terlibat dalam prostitusi anak.
"Tidak adanya yang mendefinisikan prostitusi anak dalam Buku II RKUHP jelas patut dipertanyakan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak," kata Rio di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.
Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengharmonisasi undang-undang yang ada dengan Protokol Opsional ini, untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.
"Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang persetubuhan dengan anak-anak dan pencabulan dengan anak-anak. Namun lupa mencantumkan ketentuan tentang prostitusi anak," jelasnya.
Dia pun berharap, dan mendorong Panitia Kerja Komisi III DPR mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana prostitusi anak dalam rumusan RKUHP secara jelas, agar bisa menjerat para pelaku yang memakai jasa layanan seksual anak-anak.
"Agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban prostitusi," tegas Rio.
(ren)