Dana Repatriasi Tax Amnesty Topang Pelemahan Rupiah

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty mulai masuk. Ini dinilai dapat menjadi modal penahan pelemahan kurs rupiah atas dolar AS setelah kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed.

Ekonom dari Bank Central Asia (BBCA), David Sumual, mengungkapkan sejauh ini nilai tukar rupiah terbantu oleh dana peserta tax amnesty yang melakukan repatriasi, membaiknya harga komoditas, dan rencana pemerintah menerbitkan obligasi global senilai US$3,5 miliar.

"Kemudian seminggu terakhir asing juga mulai berbalik membeli obligasi negara emerging market (berkembang)  termasuk Indonesia," tutur David di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

Melihat kondisi tersebut, David memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga akhir tahun ini berada pada kisaran Rp13.100 hingga Rp13.500 per dolar AS.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, jumlah harta yang telah diungkapkan wajib pajak peserta tax amnesty senilai Rp4.014 triliun.

Dari total dana tersebut, jumlah repatriasi sebanyak Rp144 triliun. Deklarasi atas dana di luar negeri senilai Rp988 triliun, dan deklarasi aset di dalam negeri mencapai Rp2.882 triliun.
 

(ren)