Super Holding BUMN Dinilai Menyalahi UU Nomor 19/2003

Rapat Komisi VI dengan Pemerintah.
Sumber :
  • Chandra G.A/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Hekal menilai bahwa pembentukan holding dan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalahi Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

"Oleh sebab itu, kami mendesak agar pembentukan holding dan super holding BUMN ditangguhkan terlebih dahulu sebelum UU BUMN direvisi," ujar anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.

Selain itu, Hekal mengatakan, jika dipaksakan pembentukan holding dan super holding dilakukan sekarang juga, maka hasilnya tidak akan maksimal.

"Saat ini tercatat ada 119 BUMN yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan Kementerian BUMN pada saat ini sedang fokus dalam pembentukan holding yang akan dikerucutkan menjadi 6 holding BUMN," ujarnya di Komplek DPR, Kamis 15 Desember 2016.

Sementara itu, Ahmad Muzani mengungkapkan, 6 holding BUMN tersebut nantinya akan berada di bawah super holding BUMN yang merupakan bentuk baru dari Kementerian BUMN.

"Karena itu holding company BUMN harus didasari atas alas UU, alas UU sekarang tidak cukup kuat, holding BUMN harus ditangguhkan sebelum ada alas UU yang kuat," kata Ketua Fraksi Gerindra ini.  (webtorial)