Gugatan Tax Amnesty Ditolak, Begini Reaksi Menkeu

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak empat gugatan yang dilancarkan oleh beberapa lembaga, terkait dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat dalam bacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menghadiri pembacaan putusan bersama jajaran Kementerian Keuangan pun mengapresiasi keputusan MK, yang menolak seluruh gugatan dari para pemohon.

“Keputusan MK, UU Nomor 11 Tahun 2016, tidak bertentangan dengan konstitusi, atau UUD (Undang-undang Dasar),” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Menurutnya, keputusan tersebut, merupakan cerminan dari keseluruhan azas, maupun prinsip dari UU Tax Amnesty yang dirancang berdasarkan norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya keputusan tersebut, Ani memandang, ini kan menjadi kepastian bagi para Wajib Pajak (WP), yang masih ingin berpartisipasi membangun negara, dengan mengikuti program tax amnesty.

“Ini, sekaligus menghilangkan keraguan dari para WP yang akan mengikuti tax amensty. Terutama, dari WP yang merasakan dari sisi kepatuhan dan pelaksanaan pembayaran pajak yang belum lengkap,” ujarnya.

Ani menegaskan, pemerintah pun akan menjalankan program tax amensty untuk mewujudkan terbangunnya hubungan dan rasa saling percaya antara rakyat dan negaranya. Apalagi, kebijakan tersebut masih menyisakan waktu hingga Maret 2017 mendatang.

Sebagai informasi, sejumlah lembaga yang menyampaikan gugatan kepada MK di antaranya adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (asp)