Lindungi Pengusaha Kecil, Ini Strategi KPPU
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Kemitraan untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Satgas ini akan efektif berlaku pada 2017 mendatang.
“Ini dibentuk nanti 15 Desember. Kami harapkan, dan kita sudah sepakat 2017 harus sudah berjalan,” kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPPU, meski jumlah para pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) lebih tinggi dibandingkan pengusaha besar, namun ada perbedaan posisi tawar yang cukup signifikan. Bahkan hingga kini, perusahaan besar masih tetap mendominasi.
Bahkan, KPPU telah menerima adanya laporan penyalahgunaan posisi tawar dari para pengusaha besar, yang berpotensi merugikan para pelaku UMKM. Satgas ini nantinya berfungsi mengawasi tindakan-tindakan seperti itu.
“Ada peternak mandiri yang ukurannya kecil, punya 5-10 ribu ekor ayam bermitra dengan perusahaan besar. Perusahaan kecil ini proses dan penentuan harga, serta pembelian ayamnya ditunda. Ini merugi,” katanya.
Menurut Syarkawi, satgas tersebut memang bertujuan untuk memberikan proteksi lebih kepada para pelaku UMKM. Apalagi, sektor ini secara bertahap didorong untuk semakin tumbuh, sebagai tulang punggung perekonomian.
KPPU juga telah menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemerintah daerah untuk bersinergi. Setiap instansi nantinya memiliki peran tersendiri. Pertukaran data antarinstansi juga akan dilakukan, guna memetakan setiap pelaku usaha.
“Kami akan sharing dengan provinsi, Kemenkop. Kami juga bentuk satgas di kota, dinas-dinas di provinsi, bahkan sampai di tingkat pusat. Ada lima ribu orang yang akan mengawasi proses kemitraan.”
(mus)