Enam Perusahaan Singapura Diduga Jadi Kartel Logistik di RI

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M. Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • KPPU

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali mencium adanya praktik kartel yang berpotensi merugikan para pelaku usaha dalam negeri. Kali ini, enam perusahaan asal Singapura di bidang angkut barang menjadi sasaran otoritas pengawas pelaku usaha ke depan.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengungkapkan, keenam perusahaan tersebut diduga melakukan persekongkolan dalam menetapkan tarif angkutan kontainer antara wilayah Batam-Singapura dan sebaliknya.

Syarkawi memandang, dugaan praktik kartel tersebut lantaran adanya perbedaan tarif angkutan kontainer yang cukup signifikan di wilayah Jakarta-Singapura maupun sebaliknya. Padahal, jarak antara Pulau Batam dan Singapura relatif lebih dekat dibandingkan dengan Jakarta-Singapura.

"Ini tren ke depan, dan jadi entry point kami di KPPU untuk melakukan penelitian," jelas Syarkawi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

KPPU, lanjut dia, telah melakukan koordinasi dengan otoritas pengawas persaingan usaha negara tersebut. Meski begitu, masih adanya batasan Undang Undang bagi KPPU untuk memeriksa perusahaan asing yang diduga melakukan praktik kartel menjadi kendala.

Apalagi, ditegaskan Syarkawi, dugaan praktik kartel tentu akan merugikan para pelaku usaha lokal. Sehingga, dibutuhkan peran lebih untuk menindaklanjuti hal-hal seperti ini di kemudian hari. Potensi kerugian pelaku usaha dalam negeri pun bisa diminimalisir lebih cepat.

"Mudah-mudahan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bisa mengabulkan permintaan KPPU," katanya.