Panitera PN Jakpus Edy Nasution Divonis 5,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Selain itu, Edy diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 8 Desember 2016.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Edy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Edy juga telah merusak kehormatan lembaga peradilan.
Dalam putusannya, hakim menilai Edy Nasution terbukti menerima suap untuk membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Lippo Group.
Pemberian uang kepada Edy dilakukan secara bertahap, yakni uang Rp100 juta dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippp Group, Eddy Sindoro.
Kedua, pemberian uang US$50 ribu kepada Edy Nasution, atas arahan Eddy Sindoro. Kemudian, pemberian ketiga, uang sebesar Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal Lippo Group.
Adapun pemberian uang Rp100 juta terkait penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).
Selanjutnya, pemberian terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Tapi dirinya meminta disediakan fee Rp500 juta.
Selain kasus suap, Edy juga dianggap terbukti menerima gratifikasi terdiri atas US$20 ribu, Rp10.350.000, dan Sin$9.852.
"Terdapat kesulitan membuktikan uang diperoleh secara sah dan wajar. Majelis berpendapat, uang tersebut harus dianggap gratifikasi yang harus dianggap sebagai suap," kata Hakim Yohanes Priana.
Dalam perkara ini, Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.